Pagi yang cerah ini saya awali dengan mencari
peraturan perundang-undangan tentang klakson. Yahhh kurang kerjaan banget.
Kalau kebetulan anda lulusan akutansi yang sekarang berpofesi sebagai auditor,
dan bingung apa urusannya seorang auditor, memulai paginya dikantor dengan
mencari peraturan perundang-undangan tentang klakson, yah saya juga (bingung).
Dengan kondisi telinga yang masih sedikit pengang, akibat suguhan orkestrasi klakson diantara kemacetan jalan menuju kantor tadi pagi, saya pantang menyerah mencari peraturan perundang-undangan tentang penggunaan klakson yang setidak-tidaknya jadi pembelaan omelan saya pagi ini. Lalu apa nanti ada solusinya… yahhh enggak sich, tapi setidaknya puaslah kalau tau apa yang mereka lakukan memang merusak tatanan telinga manusia. Yah egoisme ala Homo Sapiens, saya-lah yang berbicara pagi ini.
Oke… ijinkan saya menjelaskan alasan rasa mangkel saya pagi ini. Bayangkan anda berada diantara kemacetan dengan klakson dari motor yang sahut-sahutan, sementara keandaraan didepan juga tidak bisa bergerak karena terhalang truck kontainer yang terbalik, akibat (mungkin) pengguannya ingin mencoba fitur amfibi di truknya yang ternayata gagal… Dan mencoba ditempat yang salah (Baca: got).
Betapa terganggunya telinga saya pagi itu, yah
cukup bayangkan saja keadaan itu, tapi kalau teman-teman mungkin tidak
terganggu dengan keadaan itu dan malah merasa perlu ikut meramaikan suasana
dengan klakson versi motor anda… ahhhhh sudahlah, berarti kita tak
sependapat.
Usai ngubek-ngubek internet dan nyari kiri-kanan
yah saya cuman ketemu sesingkat ini
UU no 44 tahun 1993 Pasal 74
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
huruf d, harus dapat mengeluarkan bunyi yang
dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60
meter.
Yahhh pantas saja manusia-manusia itu
sah-sah saja meraung-raung dengan klakson. Tapi… apa daya, saya bukan
siapa-siapa yang bisa menuntut supaya undang-undang tersebut lebih diperinci
lagi, buat undang-undang mahal men, belum pengkajiannya belum
lagi bla bla bla lainya, yang sebenarnya (mungkin) cukup buat
mentraktir lontong kupang warga kurang mampu se-Surabaya. Toh dengan
anggaran semahal itu nantinya juga bakal dilanggar. You Know... jargon
diantara kita, peraturan dibuat untuk dilanggar.
Undang-undang itu memang tidak dilengkapi
penjelasan lebih detail tentang cara pengguanannya, atau cara membunyikannya.
Tapi saya yakin, kekuranglekapan penjelasan di undang-undang itu bukan berarti
tiap pengguna punya hak untuk mengkspresikan betapa indahnya suara klakson
versi motor mereka, dengan ramai-ramai memencet supaya jalan terkesan hingar
bingar dan dramatis. Alahmakkk… macet, ramai pulak, lengkap sudah.
Bagi saya (dan sayangnya banyak yang tidak
sependapat) klakson di kendaraan bermotor cukup berfungsi sebagai isyarat saat
kita ingin berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Isyarat… bukan part
tambahan supaya keadaan jalan menjadi seramai orkestrasi klakson, dengan tat..
tit... tut yang bikin kepala pusing saat macet.
Nah kalau kita sama-sama terjebak di kemacetan,
kemudian dibentak klakson kendaraan belakang sama saja itu sepert isyarat “Woy
jalan woy… lompatin aja itu kerumunan mobil didepan”. Mungkin mereka
menyangka, saya sehebat Jhonny Blaze si Stunt Motor, yang punya kerja sampingan
perang sama setan-setan di waktu malam itu.
Saya mengerti mereka-mereka yang sama-sama terjebak
dikemacetan hanya ingin menyuarakan ketidakbahagaiaannya, lewat klakson. Tapi…
Percaya deh… tidak ada yang bahagia berada di antara keadaan seperti itu.
Panas, gerah, pengap dengan asap-asap perusak paru-paru masih ditambah
probabilitas menjadi budeg yang semakin besar.
Saya pribadi selalu membayangkan kursi empuk dan AC
yang sejuk lengkap dengan secangkir kopi hangat saat terjebak kemacetan dipagi
hari, atau saat disore hari saat pulang saya selalu terbayang secangkir teh
hangat dan dan betapa indahnya kasur dikamar kost. Pasti yang lain juga begitu
ada yang membayangkan senyuman anak-anaknya saat pualng kerja atau bahkan
pelukan hangat sang istri menyambut suaminya dsb dsb.
Kita sama-sama merindukan itu lalu kenapa harus
saling membentak dengan klakson, toh… juga tidak ada solusinya. Yah mungkin
saya terlalu naïf kalau meminta orang-orang ini lebih ramah dengan sesama
pengguna jalan lainnya. Tapi bukan hal yang tidak mungkin juga khan, saya rasa
tidak perlu seekstrim mencabut kabel klakson, tapi setidaknya mencabut ego kita
buat saling membentak lewat klakson.
Tulisan ini didedikasikan untuk telinga saya
yang aduhai semolokai pengangnya dan terinspirasi oelah
tulisan ini http://sosbud.kompasiana.com/2012/05/03/klakson-alat-peringatan-atau-simbol-arogansi-460427.html
Salam...
