Senin, 05 Mei 2014

Klakson...



Pagi yang cerah ini saya awali dengan mencari peraturan perundang-undangan tentang klakson. Yahhh kurang kerjaan banget. Kalau kebetulan anda lulusan akutansi yang sekarang berpofesi sebagai auditor, dan bingung apa urusannya seorang auditor, memulai paginya dikantor dengan mencari peraturan perundang-undangan tentang klakson, yah saya juga (bingung).

Dengan kondisi telinga yang masih sedikit pengang, akibat suguhan orkestrasi klakson diantara kemacetan jalan menuju kantor tadi pagi, saya pantang menyerah mencari peraturan perundang-undangan tentang penggunaan klakson yang setidak-tidaknya jadi pembelaan omelan saya pagi ini. Lalu apa nanti ada solusinya… yahhh enggak sich, tapi setidaknya puaslah kalau tau apa yang mereka lakukan memang merusak tatanan telinga manusia. Yah egoisme ala Homo Sapiens, saya-lah yang berbicara pagi ini.

Oke… ijinkan saya menjelaskan alasan rasa mangkel saya pagi ini. Bayangkan anda berada diantara kemacetan dengan klakson dari motor yang sahut-sahutan, sementara keandaraan didepan juga tidak bisa bergerak karena terhalang truck kontainer yang terbalik, akibat (mungkin) pengguannya ingin mencoba fitur amfibi di truknya yang ternayata gagal… Dan mencoba ditempat yang salah (Baca: got).

Betapa terganggunya telinga saya pagi itu, yah cukup bayangkan saja keadaan itu, tapi kalau teman-teman mungkin tidak terganggu dengan keadaan itu dan malah merasa perlu ikut meramaikan suasana dengan klakson versi motor anda… ahhhhh sudahlah, berarti kita tak sependapat.

Usai ngubek-ngubek internet dan nyari kiri-kanan yah saya cuman ketemu sesingkat  ini

UU no 44 tahun 1993 Pasal 74

Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, harus dapat mengeluarkan bunyi yang
dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.

Yahhh pantas saja manusia-manusia itu sah-sah saja meraung-raung dengan klakson. Tapi… apa daya, saya bukan siapa-siapa yang bisa menuntut supaya undang-undang tersebut lebih diperinci lagi, buat undang-undang mahal men, belum pengkajiannya belum lagi bla bla bla lainya, yang sebenarnya (mungkin) cukup buat mentraktir lontong kupang warga kurang mampu se-Surabaya. Toh dengan anggaran semahal itu nantinya juga bakal dilanggar. You Know... jargon diantara kita, peraturan dibuat untuk dilanggar.

Undang-undang itu memang tidak dilengkapi penjelasan lebih detail tentang cara pengguanannya, atau cara membunyikannya. Tapi saya yakin, kekuranglekapan penjelasan di undang-undang itu bukan berarti tiap pengguna punya hak untuk mengkspresikan betapa indahnya suara klakson versi motor mereka, dengan ramai-ramai memencet supaya jalan terkesan hingar bingar dan dramatis. Alahmakkk… macet, ramai pulak, lengkap sudah.

Bagi saya (dan sayangnya banyak yang tidak sependapat) klakson di kendaraan bermotor cukup berfungsi sebagai isyarat saat kita ingin berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Isyarat… bukan part tambahan supaya keadaan jalan menjadi seramai orkestrasi klakson, dengan tat.. tit... tut yang bikin kepala pusing saat macet.

Nah kalau kita sama-sama terjebak di kemacetan, kemudian dibentak klakson kendaraan belakang sama saja itu sepert isyarat “Woy jalan woy… lompatin aja itu kerumunan mobil didepan”. Mungkin mereka menyangka, saya sehebat Jhonny Blaze si Stunt Motor, yang punya kerja sampingan perang sama setan-setan di waktu malam itu.

Saya mengerti mereka-mereka yang sama-sama terjebak dikemacetan hanya ingin menyuarakan ketidakbahagaiaannya, lewat klakson. Tapi… Percaya deh… tidak ada yang bahagia berada di antara keadaan seperti itu. Panas, gerah, pengap dengan asap-asap perusak paru-paru masih ditambah probabilitas menjadi budeg yang semakin besar. 

Saya pribadi selalu membayangkan kursi empuk dan AC yang sejuk lengkap dengan secangkir kopi hangat saat terjebak kemacetan dipagi hari, atau saat disore hari saat pulang saya selalu terbayang secangkir teh hangat dan dan betapa indahnya kasur dikamar kost. Pasti yang lain juga begitu ada yang membayangkan senyuman anak-anaknya saat pualng kerja atau bahkan pelukan hangat sang istri menyambut suaminya dsb dsb.

Kita sama-sama merindukan itu lalu kenapa harus saling membentak dengan klakson, toh… juga tidak ada solusinya. Yah mungkin saya terlalu naïf kalau meminta orang-orang ini lebih ramah dengan sesama pengguna jalan lainnya. Tapi bukan hal yang tidak mungkin juga khan, saya rasa tidak perlu seekstrim mencabut kabel klakson, tapi setidaknya mencabut ego kita buat saling membentak lewat klakson.


Tulisan ini didedikasikan untuk telinga saya yang aduhai semolokai pengangnya dan terinspirasi oelah tulisan ini http://sosbud.kompasiana.com/2012/05/03/klakson-alat-peringatan-atau-simbol-arogansi-460427.html

Salam...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template developed by Confluent Forms LLC; more resources at BlogXpertise